Tunggu Sebentar ...

Persatuan Guru Seluruh Indonesia yang disingkat PGSI adalah organisasi profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan non Partai politik dengan prinsip solidaritas profesi guru di Indonesia dan di dunia, PGSI dideklarasikan pada tanggal 7 Juli 2011 di Jakarta. PGSI merupakan salah satu organisasi profesi guru, yang resmi tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU–144.AH.01.07.Tahun 2014.

Tujuan terbentuknya organisasi PGSI antara lain:

  1. Untuk memperjuangkan hak guru,
  2. Memberikan advokasi dan perlindungan kepada anggota,
  3. Meningkatkan profesionalisme guru,
  4. Meningkatkan peran pendidikan serta Guru dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai tingkat nasional,
  5. Mempertahankan 4 pilar kebangsaan pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

Lambang organisasi PGSI merupakan satu kesatuan simbol yang terdiri dari:

  1. Burung Garuda yang sedang mengepakan sayap dan membawa buku yang berarti semangat juang untuk terus mencerdaskan kehidupan bangsa,
  2. Obor yang diapit oleh sayap Burung Garuda yang masing-masing berjumlah 7 sayap berarti akan tetap terus menyalakan api semangat kehidupan yang langkahnya dimulai sejak tanggal 7 Juli 2011,
  3. Lingkaran bertuliskan Persatuan Guru Seluruh Indonesia yang berarti sikap solidaritas yang kokoh dari seluruh guru di Indonesia.